Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memberi sinyal akan memperketat pengawasan sekaligus penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas dinitrogen monoksida atau nitrous oxide (N2O), yang dikenal luas sebagai gas tertawa. Gas ini belakangan marak beredar dalam kemasan tabung bermerek Whip Pink.
Langkah tersebut diambil menyusul meninggalnya selebgram Lula Lahfah (26) di sebuah apartemen kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Kasus itu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum terkait potensi bahaya penyalahgunaan gas N2O.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkapkan, gas N2O kini banyak disalahgunakan di sejumlah tempat hiburan malam untuk mendapatkan efek euforia hingga halusinasi singkat.
“Produk Whip Pink kerap digunakan di beberapa tempat hiburan dengan tujuan mendapatkan sensasi euforia atau halusinasi singkat melalui balon atau dihirup langsung dari tabungnya. Ini adalah pemahaman yang keliru dan sangat berbahaya,” tegas Zulkarnain dikutip dari Media Indonesia.
Baca Juga :
Apa Itu Whip Pink? Penjelasan Lengkap Mengenai Kegunaan dan Bahayanya
Usulan gas N20 dicantumkan ke UU Narkotika
Saat ini, Polri tengah menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna merumuskan langkah hukum yang lebih tegas. Selain menerapkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Bareskrim juga memberi sinyal akan memasukkan N2O ke dalam daftar lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penerapan UU Kesehatan akan kita lakukan secara tepat. Bahkan, perumusan untuk memasukkan (N2O) ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika sedang dalam proses,” ungkap Zulkarnain.
Menurutnya, meskipun gas N2O digunakan secara legal di dunia medis sebagai pereda nyeri dan di sektor kuliner sebagai bahan pembuatan whipped cream, penggunaannya tanpa pengawasan tenaga profesional berpotensi menimbulkan risiko serius.
Penyalahgunaan gas tersebut dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari hipoksia atau kekurangan oksigen, neuropati atau kerusakan saraf, frostbite, hingga defisiensi vitamin B12 yang parah.
“Jangan gunakan gas N2O hanya demi mencari euforia karena taruhannya adalah keselamatan jiwa. Masih banyak cara lain yang sehat untuk mencari kesenangan. Kami harap penggunaan gas ini segera dihindari oleh masyarakat,” pungkasnya.
Langkah tersebut diambil menyusul meninggalnya selebgram Lula Lahfah (26) di sebuah apartemen kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Kasus itu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum terkait potensi bahaya penyalahgunaan gas N2O.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkapkan, gas N2O kini banyak disalahgunakan di sejumlah tempat hiburan malam untuk mendapatkan efek euforia hingga halusinasi singkat.
“Produk Whip Pink kerap digunakan di beberapa tempat hiburan dengan tujuan mendapatkan sensasi euforia atau halusinasi singkat melalui balon atau dihirup langsung dari tabungnya. Ini adalah pemahaman yang keliru dan sangat berbahaya,” tegas Zulkarnain dikutip dari Media Indonesia.
Usulan gas N20 dicantumkan ke UU Narkotika
Saat ini, Polri tengah menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna merumuskan langkah hukum yang lebih tegas. Selain menerapkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Bareskrim juga memberi sinyal akan memasukkan N2O ke dalam daftar lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penerapan UU Kesehatan akan kita lakukan secara tepat. Bahkan, perumusan untuk memasukkan (N2O) ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika sedang dalam proses,” ungkap Zulkarnain.
Menurutnya, meskipun gas N2O digunakan secara legal di dunia medis sebagai pereda nyeri dan di sektor kuliner sebagai bahan pembuatan whipped cream, penggunaannya tanpa pengawasan tenaga profesional berpotensi menimbulkan risiko serius.
Penyalahgunaan gas tersebut dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari hipoksia atau kekurangan oksigen, neuropati atau kerusakan saraf, frostbite, hingga defisiensi vitamin B12 yang parah.
“Jangan gunakan gas N2O hanya demi mencari euforia karena taruhannya adalah keselamatan jiwa. Masih banyak cara lain yang sehat untuk mencari kesenangan. Kami harap penggunaan gas ini segera dihindari oleh masyarakat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan
